Pemblokiran Situs Porno
Seiring kemajuan tehnologi. penguna internet semakin banyak, saparoh newbie mengunjungi internet membuka situs porno. bahkan situs porno tersebut masuk dalam 10 urutan situs terbesar yang banyak di kunjungi orang.
dalam kejahatan di dunia maya, dan akhir akhir ini beredar foto rekayasa artis cantik yang sedang naik daun
dengan banyaknya kejahatan di dunia maya akhirnya pemerintah mengeluarkan undang undang yang menangani masalah kejahatan di dunia maya dalam hal ini masih dalam tarap pemblokiran situs 2 porno
upaya pemerintah dalam memblokir situs porno di internet. Dia berharap bisa mengurangi peringkat kejahatan cyber di Indonesia.
mulai 1 APRIL 2008, karena mengedarkan (mengirim) gambar porno baik produksi sendiri maupun bukan, lewat email bisa diancam hukuman 6-10 tahun penjara atau denda Rp. 800 juta s.d. Rp. 1 Miliar.
dikutip : dari beberapa sumber
By : danang