IAI akan mensyahkan PSAK Asuransi Syariah
Asuransi Syariah? sedikit mengenai sejarah sistem keuangan berbasis syariah masuk ke Indonesia. Di awal tahun 90-an sistem keuangan syariah masuk ke indonesia ditengah berkembangannya sistem keuangan berbasis konvensional. Sistem keuangan syariah pada mulanya tidak dilirik bahkan tidak tinggapi namun tahap demi tahap sistem keuangan syariah mulai di tanggapi sampai saat ini perkembangan sistem keuangan berbasis syariah sangat mengangumkan dan menyentuh berbagai aspek seperti bank, bursa saham, perhotelan, pegadaian dll. Oleh sebab itu sebagian korporasi beralih ke sistem syariah dalam hal ini perusahaan asuransi juga.
Permasalahan yang timbul adalah belum ada tata aturan mengenai bagaimana bentuk pelaporan keuangan syariah supaya seragam walaupun perusahaan asuransi syariah telah melakukan pelaporan sesuai dengan aturan syariah yang berlaku. Oleh karena itu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menargetkan pengesahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bagi asuransi syariah Mei tahun ini. Sebabnya, saat ini proses penyusunan PSAK telah mencapai tahap penyusunan konsep draf eksposur.
Dikutip dari media cetak ibukota Direktur Teknik IAI Sriyanto mengatakan ”Kami perkirakan PSAK asuransi syariah bisa sah 1-2 bulan setelah Maret sekitar Mei. Saat ini sudah pada tahapan draf konsep ekposure draft,”. Menurut beliau, dalam beberapa bulan terakhir, pembahasan PSAK dilakukan oleh tim kecil (Task Force) beranggotakan sekitar 20 anggota. Mereka terdiri dari perwakilan IAI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Departemen Keuangan, perusahaan dan cabang asuransi syariah, dan akademisi perguruan tinggi. Tim tersebut bertugas untuk melakukan pembahasan awal. Salah satunya meliputi penyesuaian transaksi keuangan asuransi syariah dengan fatwa syariah. ”Jadi, dari aspek fiqih semuanya sudah sepakat. Ini dari sisi DSN,” katanya.
Disamping itu beliau menyebutkan, PSAK asuransi syariah yang akan disahkan Mei mendatang akan mengatur sejumlah hal. Salah satunya adalah mengatur penyajian laporan keuangan asuransi syariah yang berbeda bila dibandingkan penyajian laporan keuangan bank syariah. ”Secara umum, penyajian laporan keuangan asuransi syariah berbeda dibandingkan bank syariah. Misalnya, di asurasnsi syariah ada dana tabaruk (dana tolong menolong bersumber premi). Di bank syariah tidak ada,” katanya.
Selain itu, PSAK juga akan mengatur dua jenis pengakuan berbeda atas dana surpluss underwriting (dana premi surplus). Pengakuan pertama mengatur pencatatan dana surpluss underwriting bila diakui sebagai hibah nasabah asuransi syariah kepada dana tabaruk. Sedangkan, pengakuan pertama mengatur pencatatan dana tersebut bila diakui sebagai dana mudarabah (bagi hasil) yang harus dikembalikan kepada nasabah asuransi syariah. ”Kalau di Timur Tengah yang paling banyak yang kedua. Tapi di sini diperbolehkan memilih salah satu. Karena itu, PSAK mengatur pencatatan keduanya,” kata beliau.
Berlaku Awal Tahun 2009
Direktur Teknik IAI menyebutkan, meski akan disahkan pada Mei mendatang, PSAK asuransi syariah baru berlaku efektif mulai 1 Januari tahun depan. Sebabnya, sejak Maret hingga akhir tahun menjadi masa transisi sosialiasi penggunaan PSAK asuransi syariah dalam menyajikan laporan keuangan. ”Jadi, baru wajib diberlakukan bagi seluruh asuransi syariah mulai 1 Januari 2009 dan seterusnya,” tegas beliau.
Kepala Divisi Syarah Nasional Re, Muhammad Shaifie Zein, mengakui memang saat ini penyajian laporan keuangan berbagai perusahaan asuransi syariah masih belum seragam. Sebabnya, belum ada panduan penyajian laporan keuangan asuransi syariah dan mengatakan ”Sekarang ini memang proses pencatatan akuntansi di industri masih belum seragam,”.
Shaifie menyebutkan, hal itu terjadi meski sebagian besar asuransi syariah telah menggunakan akad asuransi syariah serupa. Salah satunya terjadi pada pengakuan laba rugi asuransi syariah. Saat ini, terdapat beberapa asuransi syariah yang mengakui premi sebagai salah satu instrumen pendapatan penambah laba perusahaan. ”Padahal, seharusnya yang menjadi pendapatan adalah dana tabaruk yang sudah dipotong ujrah (fee),” katanya dengan penerbitan PSAK asuransi syariah diyakini akan membantu penyajian laporan keuangan asuransi syariah.
Mengenai pengakuan dana supluss underwriting, Shaifie mengakui saat ini memang ada dua pengakuan berbeda. Meski demikian, sebagian besar asuransi syariah masih menerapkan pengakuan dana tersebut sebagai dana mudarabah (bagi hasil) yang harus dikembalikan kepada nasabah asuransi syariah. ”Padahal, saya lebih setuju bila dan tersebut diakui sebagai dana hibah untuk dana tabaruk. Sebabnya, dana tabaruk kan dana tolong menolong antar umat,” katanya.[yos/balance]