Tag Cloud
Berita Terakhir

Archive for the ‘Umum’ Category

8.721 Siswa di Pekalongan Akan Ikuti UN

03 Februari 2011 | 23:25 wib

Pekalongan, CyberNews. Jumlah peserta sementara yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada April mendatang sebanyak 8.721 siswa. Peserta UN tersebut terdiri atas 1.955 siswa jenjang pendidikan SMA/ MA/ SMALB, 2046 siswa SMK dan 4.720 siswa jenjang pendidikan SMP/ MTs/ SMPLB.

Jumlah ini berdasarkan verifikasi daftar nominasi sementara (DNS) peserta UN tingkat SMA dan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (dindikpora) Kota Pekalongan. Verifikasi DNS itu akan diperiksa kembali sebelum ditetapkan sebagai daftar nominasi tetap (DNT) peserta UN tahun ini.

“Verifikasi daftar nominasi sementara yang kami terima dari sekolah-sekolah pada 20 Januari lalu, kami kirim ke provinsi untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai daftar dominasi tetap,” terang  Kabid SMP, SMA, kejuruan dan sederajat Dindikpora Kota Pekalongan Kadaryanto, Rabu (3/2).

Diperkirakan, minggu kedua Februari, daftar nominasi tetap sudah diumumkan ke sekolah-sekolah. Sebanyak 1.955 siswa SMA/MA/SMALB itu akan mengikuti UN pada 18 April hingga 21 April mendatang. Sementara, siswa SMK akan melaksanakan UN pada 18 hingga 20 April.

Menurut Kadaryanto, bagi siswa yang tidak mengikuti ujian utama karena sakit atau hal lain yang tidak bisa dihindarkan bisa mengikuti ujian susulan. “Untuk tingkat SMA/ MA/ SMALB, ujian susulan akan diselenggarakan pada 25 hingga 28 April. Dan, ujian susulan untuk SMK akan diselenggarakan pada 25 hingga 27 April,” paparnya.

Untuk UN SMP/MTs/ SMPLB akan diselenggarakan pada 25 hingga 28 April. Sedangkan ujian susulan akan dilaksanakan pada 3 hingga 6 Mei. .

( Isnawati / CN26 / JBSM )

sumber: www.suaramerdeka.com

Hendarman tunggu keputusan presiden

oleh: A. Aziz Faradi

JAKARTA: Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan masih menunggu keputusan presiden.
“Menunggu perintah pimpinan pemerintah, pada prinsipnya tunggu keputusan presiden,” ujarnya, malam ini.
Jadi, menurut dia segala perkara yang ditangani Kejaksaan tetap jalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hendarman menambahkan roda organisasi di kejaksaan jalan terus, hanya saja diakuinya segala keputusan strategis tidak bisa ikut memutuskan  “Kalau saya diminta keputusan yang bersifat strategis saya tidak bisa.
Hendarman keluar dari Gedung Bundar pukul 18.30 WIB menggunakan mobil sedan hitam merek Toyota Crown dengan nomor polisi B 1898 RFS, sebelum masuk kendaraan Hendarman sempat melambaikan tangan ke arah wartawan.
Tepat pukul 14.35 WIB dinyatakan jabatannya sebagai Jaksa Agung berakhir dengan keluarnya keputusan MK atas uji materi UU Kejaksaan.
“Sejak putusan ini dibacakan, Jaksa Agung (hendarman Supandji) harus berhenti, karena dia tidak berhenti pada masa jabatan presiden. Seluruh tindakan Hendarman harus berakhir sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya ketua MK, Mahfud MD, tadi siang.

sumber : http://bisnis.com/umum/hukum/1id209711.html