Archive for the ‘Ekonomi’ Category
Carrefour Akuisisi Alfa Supermarket
Untuk memperluas pangsa pasarnya, perusahaan ritel asal Prancis, Carrefour, akan membeli mayoritas saham Alfa Supermarket. Carrefoer sepakat akan membeli 75 persen saham Alfa dengan total pembelian maksimum mencapai Rp 680 miliar.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel
Telkom Akuisisi Sigma Cipta

PT Telekomunikasi
”Perjanjian jual beli bersyaratnya telah ditandatangani pada 18 Desember lalu,” ungkap Vice President Marketing and Communications Telkom Eddy Kurnia ketika dihubungi SINDO di Jakarta kemarin. Mengenai nilai pembelian Sigma, Eddy belum bersedia mengungkapkan karena prosesnya belum selesai. Read the rest of this entry »
BI Terus Kaji Insentif Pajak Bagi Bank Merger
Bank Indonesia (BI) terus mengkaji pemberian insentif pajak merger dan menjalin komunikasi dengan Dirjen Pajak Departemen Keuangan. Saat ini, sudah ada beberapa opsi pemberian insentif pajak tersebut.
“Hingga saat ini, BI masih melakukan pembicaraan dengan Dirjen Pajak. Namun, masih membutuhkan pembicaraan lebih lanjut,” ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah di Jakarta belum lama ini. Read the rest of this entry »
Akhir 2007, NPF Bank Syariah di Bawah 5%
Kalangan perbankan syariah akan mengupayakan rasio pembiayaan nonlancar (non performing financing) bank syariah bisa di bawah 5 persen. Cara yang dilakukan adalah melakukan pelunasan, hapus buku hingga pemberian pembiayaan baru.
“Insya allah, pada akhir Desember, gross NPF perbankan syariah bisa di bawah 5 persen. Saat ini, bank syariah sedang melakukan restrukturisasi,” ujar Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Ahmad Riawan Amien di Jakarta, Minggu (23/12/2007). Read the rest of this entry »
Hadiah dari pacar tetap terhutang PPh
Semua jenis penghasilan (tambahan kekayaan) di dunia ini adalah obyek dari pengenaan pajak. Hadiah yang diperoleh dari undian menurut PP 132 TAHUN 2000 terhutang PPh dengan tarif 25% yang dipotong dari jumlah undian bruto oleh penyelenggara undian.Hhadiah dari pacar tetap terhutang PPh karena hadiah tersebut tidak diberikan oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh).
Jadi gimana dong biar hadiah dari yayank ‘gak kena PPh?? Read the rest of this entry »