BI Terus Kaji Insentif Pajak Bagi Bank Merger
Bank Indonesia (BI) terus mengkaji pemberian insentif pajak merger dan menjalin komunikasi dengan Dirjen Pajak Departemen Keuangan. Saat ini, sudah ada beberapa opsi pemberian insentif pajak tersebut.
“Hingga saat ini, BI masih melakukan pembicaraan dengan Dirjen Pajak. Namun, masih membutuhkan pembicaraan lebih lanjut,” ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah di Jakarta belum lama ini.
Menurut Halim, ada beberapa hal yang masih membutuhkan pembicaraan pemberian insentif pajak merger. Selain itu, sudah ada beberapa persetujuan pemberian insentif seperti penundaan pembayaran pajak capital gain, pengenaan pajak nilai buku maupun pajak revaluasi. Namun, hingga saat ini belum ada yang secara spesifik meminta insentif pajak.
Halim menuturkan, pada saat bersamaan beberapa bank sudah memasukkan permohonan izin mergernya. Dalam permohonan tersebut, tidak hanya meminta insentif pajak, melainkan masalah administratif. Ada bank yang meminta akuisisi dulu baru merger atau sebaliknya. Untuk itu, BI akan melakukan penelitian atas strategi berbeda masing-masing bank.
“Tahun depan, BI akan berbicara lagi dengan Ditjen Pajak. Pada beberapa hari ini sudah menerima beberapa surat mengenai izin merger ataupun akuisisi, termasuk insentif pajak,” tegas dia.
Direktur Utama Bank Multicor Muchlis Haroen mengatakan pada dasarnya ada atau tidaknya insentif pajak tergantung dari tujuan merger. Namun, tetap mengharapkan pemberian insentif dari pemerintah maupun BI.
“Berdasarkan informasi yang diterima, BI dan Direktorat Jenderal Pajak terus membahas insentif (pajak) ini. Saya harap mengambil keputusan yang adil dan menjadi pendorong bagi bank berkonsolidasi,” jelas dia.
Muchlis menuturkan rencana merger antara Bank Multicor dengan Bank Windu Kencana tetap berlangsung meskipun tidak ada insentif pajak. Saat ini prosesnya masih berlangsung dan (langkah konsolidasi) bertujuan untuk memperkuat modal, menambah jaringan maupun sinergi usaha antarkeduanya.
“Tetap saja kita mengharapkan insentif pajak. Insentif pajak bisa menjadi bonus tersendiri bagi bank yang mau melakukan merger ataupun akuisisi,” tandas dia.
Ekonom PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Ryan Kiryanto mengatakan tanpa insentif pajak bisa mengurangi minat bank untuk konsolidasi melalui merger dan akuisisi. Namun, BI bisa memberikan pemanis (swetener) atau insentif lain bagi bank pascamerger seperti hak ekslusif untuk memperluas jaringan operasional. Selain itu memenuhi rasio keuangan sesuai standar tingkat kesehatan bank meliputi batas maksimal pemberian kredit (BMPK) hingga kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
Kendati demikian, lanjut Ryan, yang sangat dinantikan oleh kalangan perbankan adalah insentif pajak. Untuk itu, BI perlu berdiskusi dengan pemerintah cq Depkeu cq Dirjen Pajak tentang manfaat pemberian insentif pajak bagi bank yang konsolidasi.
“Dengan konsolidasi, maka bank akan lebih sehat sehingga kinerjanya akan bagus. Pada akhirnya pemerintah, Depkeu dan Dirjen Pajak akan menerima berkah ataupun manfaat berupa deviden dan setoran pajak yang besar,” jelas dia.
Ryan menegaskan pilihan utama adalah memberikan insentif pajak sehingga memberi manfaat yang lebih besar. Sebaliknya, jika insentif pajak tidak diberikan, deviden dan setoran pajak yang diterima akan rendah.
sumber: okezone.com
Filed Under: Ekonomi
