Berlanjutnya Investasi SingTel

Singapore Telecommunications Limited (SingTel)? SingTel Merupakan perusahaan telekomunikasi dari negeri singa (Singapura) yang melakukan pembelian saham PT Telkomsel dan merupakan anak perusahaan dari Temasek Holding yang membeli saham Indosat pada tahun 2003 melalui anak perusahaannya juga yakni ST Telemedia. SingTel tidak akan mencabut investasinya di PT Telkomsel, perusahaan telepon seluler terbesar di Indonesia, walaupun terganjal keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Akibat ada indikasi memonopoli pasar telekomunikasi selular di Indonesia sehingga terjadi persaingan tidak sehat namun Singtel tetap memandang bisnis telekomunikasi di Indonesia berkembang cepat dan kompetitif.

Dikutip dari Media cetak harian CEO International Singtel, Lim Chuan Poh, dalam telekonferensi yang dilakukan dari Singapura di kantor pengacara Hadiputranto, Hadinoto, and Partners (HHP) mengatakan ”Kita komitmen investasi di Telkomsel yang bisnisnya berjalan bagus. Kita akan tetap memberikan layanan telekomunikasi yang terbaik bagi publik Indonesia,”

KPPU pada 19 November 2007 lalu memutuskan bahwa Temasek Holding telah melakukan praktik monopoli dengan memiliki saham di beberapa perusahaan yang menpunyai bisnis dan pasar yang sama yaitu PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk. KPPU menyatakan BUMN milik pemerintah Singapura itu melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu, KPPU meminta Temasek untuk melepaskan sahamnya di Telkomsel atau Indosat yang sahamnya dipegang anak usaha Temasek yaitu SingTel dan ST Telemedia. Temasek sendiri menguasai 54 persen saham Singtel, sementara Singtel memiliki 35 persen saham Telkomsel melalui Singapore Telecom Mobile Pte Ltd (SingTel Mobile). SingTel dan SingTel Mobile telah mengajukan keberatan atas keputusan KPPU ke PN Jakarta Selatan pada 19 Desember 2007 lalu.

Lim juga menambahkan, bisnis telekomunikasi di Indonesia saat ini diwarnai persaingan yang sangat agresif. Hal tersebut menyebabkan harga semakin turun. ”Bahkan ada operator yang menawarkan biaya nol rupiah. Kita akan tetap melanjutkan kompetisi di pasar Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Senior Vice President Nera Economic Consultant, William Taylor, menjelaskan bahwa konsumen Indonesia menikmati persaingan ketat bisnis telekomunikasi. Dia juga membantah bila biaya telekomunikasi di Indonesia tergolong lebih mahal dibandingkan negara tetangga. dia mencontoh, biaya komunikasi seluler rata-rata untuk percakapan tiga menit di waktu puncak, di Indonesia hanya 0,1 dolar AS sementara di Malaysia 0,4 dolar AS dan Brunei Darussalam 0,7 dolar AS. Sedangkan di Thailand 0,38 dolar AS, India 0,05 dolar AS, Singapura 0,4 dolar AS, dan Vietnam 0,45 dolar AS. ”Biaya rata-rata di Indonesia justru lebih rendah dibanding rata-rata negara lain,” kata dia.

Penasehat hukum Singtel dari Singapura, Sundaresh Menon, dari kantor pengacara Rajah and Tann, mengatakan bahwa kasus ini lemah. Kata dia, KPPU tak mempunyai dasar kuat untuk menyatakan bahwa Singtel menguasai saham mayoritas di Telkomsel yang akan menjadi pengontrol bisnis. ”Telkomsel dan Telkom sudah menyatakan bahwa Singtel bukan pengontrol Telkomsel,” ujar dia.

Selain itu, sambung Menon, KPPU mendasarkan putusannya pada doktrin single economic entity terhadap Temasek. Menon menegaskan bahwa doktrin ini tak dikenal di Indonesia. Lagi pula Temasek dan Singtel tak bisa disebut sebagai entitas tunggal. [yos/balance]

Filed Under: Ekonomi

About the Author

Comments are closed.