Sistem Akuntansi Pemerintah Kacau
SURABAYA – Para akuntan menilai wajar jika banyak laporan keuangan lembaga pemerintah dan negara yang dinyatakan disclaimer. Sebab, mulai dari sistem perencanaan, pencatatan, pelaksanaan hingga pengawasannya tidak mencerminkan sistem akuntansi lembaga publik yang seharusnya.
Guru besar ilmu akuntansi FE Unair Tjiptohadi Sawarjuwono mengatakan, Depkeu memang sudah memberikan acuan standar akuntansi pemerintah (SAP) berupa laporan keuangan berbasis kinerja. Tetapi role yang dibuat oleh otoritas fiskal itu dinilainya masih dalam tataran umum. “Misalnya untuk belanja barang, harus jlentreh menjelaskan prosedur pembelian plus pencatatannya. Yang ada sekarang masih rawan terjadi mark up, akibatnya alokasi anggaran banyak yang menguap,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (28/11).
Menurut pria yang masih menjabat sebagai ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jatim itu, banyak kesalahan persepsi dalam benak para birokrat mulai pusat hingga daerah dalam memaknai peningkatan kinerja dalam sebuah perencanaan anggaran. “Orientasinya kebanyakan pada persentase kenaikan nilai rupiah. Bukan pada esensi aktivitas yang akan disusun,” katanya.
Tjipto mengatakan, seharusnya dalam setiap perencanaan anggaran yang diutamakan adalah kegiatan yang mempunyai nilai tambah atau produktif. “Kalau tidak ada nilai tambahnya bagi khalayak, maka tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Kemudian budaya ’harus’ menghabiskan anggaran agar tidak dianggap gagal dalam sebuah kinerja tidak boleh dibiarkan terlalu lama menjadi yurisprudensi dalam sebuah sistem pelaporan. “Jika diamati, di akhir tahun ini banyak kegiatan-kegiatan pemerintahan yang dilakukan di Jakarta atau di hotel-hotel mewah. Tujuannya ya untuk menghabiskan anggaran,” katanya.
Yang tidak kalah pentingnya juga, kata Tjipto, adalah komitmen setiap pimpinan di setiap instansi pemerintah untuk bertindak tegas jika ada nuansa penyimpangan mulai dari perencanaan anggaran hingga pengawasannya. “Mereka harus bisa membuat satuan pengawasan sendiri di internalnya dan menertibkan pencatatan dalam setiap kegiatan sehingga kinerjanya bisa diukur,” ujarnya.
Di samping itu, pimpinan di instansi pemerintahan harus mengetahui laporan neraca lembaga yang dipimpinnya. Jangan hanya menyerahkan masalah keuangan pada bagian keuangan saja. “Banyak kepala-kepala dinas yang tidak tahu ketika ditanya tentang assetnya. Repotnya juga, belum banyak yang mempunyai kemampuan membuat laporan neraca dengan baik,” terangnya.
Menurut dia, masalah pengawasan yang belum bisa optimal salah satunya karena sumber daya manusia yang ada di tiap-tiap Badan Pengawas yang tidak memiliki kompetensi yang memadai. “Minimal untuk mengawasi laporan keuangan itu harus mempunyai pengetahuan terhadap accounting. Banyak di daerah yang diisi sarjana sosial, politik, bahkan agama,” katanya.
Dalam hal pengawasan lewat mekanisme audit keuangan dan audit kinerja dia mengusulkan agar ada sinkronisasi antara BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Di samping diberikan peran yang lebih besar dalam mengawasi keuangan negara. “Nantinya peran BPK lebih ke audit keuangan dan BPKP ke audit kinerja,” katanya. (kia)
Filed Under: Akuntansi
